Kamis, 21 Januari 2016

Apa Itu Koperasi??

Alhamdulilah sudah memasuki semester baru dimana dunia perkuliahan yg sesungguhnya dimulai. Semester 3 kali ini jadwal kuliah semakin padat merayap dan banyaknya praktikum yg menambah penderitaan sebagai mahasiswa tingkat 2. Roda itu pasti berputar nah dalam dunia perkuliahan juga kalo jalannya mulus mulus aja tidak ada tantangan tersendiri.

Tugas softskill pertama di semester 3 dengan matakuliah yg baru yaitu Ekonomi Koperasi. Saya akan menjelaskan ulasan tentang Koperasi itu sendiri.

Apa itu Koperasi?
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

Setelah memahami pengertian koperasi sekarang kita akan mengulas landasan koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi dan jenis-jenis koperasi.

Yuk kita ulas satu per satu :)


1.   Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:


Ø Landasan Idiil Pancasila Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.

Ø Landasan UUD 1945 Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.

Ø Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.

Ø Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992

Ø UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
2.   Prinsip-prinsip Koperasi
               I.    Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
             II.    Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
           III.    Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
           IV.    Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
             V.    Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
           VI.    Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
         VII.    Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
3.   Fungsi Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya:
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.   Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
 





1.   Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan jenis kegiatan usaha, jenis anggotanya, profesi dari anggota, fungsi atau tujuan, dan juga kebutuhan koperasi itu sendiri. Namun pada dasarnya, jenis-jenis koperasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu jenis koperasi berdasarkan kegiatan usaha dan jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya.
Jenis koperasi berdasarkan kegiatan usahanya, yaitu sebagai berikut :

A. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang menyediakan barang konsumsi untuk anggotanya.
B.  Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang menghasilkan barang secara bersama-sama.
C. Koperasi simpan pinjam ialah jenis koperasi yang menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya.
D. Koperasi serba usaha yaitu jenis koperasi campuran.


Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu :

a.   Koperasi primer adalah jenis koperasi yang anggotanya masih perseorangan.
b.   Koperasi sekunder ialah jenis koperasi yang merupakan gabungan koperasi atau induk koperasi.

Sekian dari informasi ahli mengenai pengertian koperasi dan jenis jenis koperasi, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian koperasi dan jenis jenis koperasi dapat bermanfaat.

Sumber :

http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-koperasi-dan-jenis-koperasi.html