Alhamdulilah sudah memasuki semester baru dimana dunia perkuliahan yg sesungguhnya dimulai. Semester 3 kali ini jadwal kuliah semakin padat merayap dan banyaknya praktikum yg menambah penderitaan sebagai mahasiswa tingkat 2. Roda itu pasti berputar nah dalam dunia perkuliahan juga kalo jalannya mulus mulus aja tidak ada tantangan tersendiri.
Tugas softskill pertama di semester 3 dengan matakuliah yg baru yaitu Ekonomi Koperasi. Saya akan menjelaskan ulasan tentang Koperasi itu sendiri.
Apa itu Koperasi?
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Setelah memahami pengertian koperasi sekarang kita akan mengulas landasan koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi dan jenis-jenis koperasi.
Yuk kita ulas satu per satu :)
Tugas softskill pertama di semester 3 dengan matakuliah yg baru yaitu Ekonomi Koperasi. Saya akan menjelaskan ulasan tentang Koperasi itu sendiri.
Apa itu Koperasi?
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Setelah memahami pengertian koperasi sekarang kita akan mengulas landasan koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi dan jenis-jenis koperasi.
Yuk kita ulas satu per satu :)
1.
Landasan
Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian
rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah
landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak
landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada
beberapa landasan koperasi, diantaranya:
Ø Landasan Idiil Pancasila Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari
landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak
adalah Pancasila.
Ø Landasan UUD 1945 Dalam Undang-undang Dasar 1945,
koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan
koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen /
kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi
urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop,
pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi
sesuatu.
Ø Landasan Sosial (mental gotong-royong
dan setia kawan);
Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran
masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah
organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu
membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari
mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan
membangun usaha anggotanya.
Ø Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945,
UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Ø UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain
dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
2.
Prinsip-prinsip
Koperasi
I. Prinsip Ke-1; Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka.
II. Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh
Anggota Secara demokratis.
III. Prinsip Ke-3; Partisipasi
Ekonomi Anggota.
IV. Prinsip Ke-4; Otonomi Dan
Kebebasan.
V. Prinsip Ke-5; Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi.
VI. Prinsip Ke-6; Kerjasama
diantara Koperasi.
VII. Prinsip Ke-7; Kepedulian
Terhadap Komunitas.
3.
Fungsi
Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya:
(1)
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Tujuan Koperasi
Tujuan
koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II
Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut
Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari
laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah
melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk
pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
1. Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis
koperasi dapat dibedakan berdasarkan jenis kegiatan usaha, jenis anggotanya,
profesi dari anggota, fungsi atau tujuan, dan juga kebutuhan koperasi itu
sendiri. Namun pada dasarnya, jenis-jenis koperasi dapat dibedakan menjadi 2
(dua), yaitu jenis koperasi berdasarkan kegiatan usaha dan jenis koperasi
berdasarkan keanggotaannya.
Jenis
koperasi berdasarkan kegiatan usahanya, yaitu sebagai berikut :
A. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi
yang menyediakan barang konsumsi untuk anggotanya.
B. Koperasi produksi merupakan jenis
koperasi yang menghasilkan barang secara bersama-sama.
C. Koperasi simpan pinjam ialah jenis
koperasi yang menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya.
D. Koperasi serba usaha yaitu jenis
koperasi campuran.
Jenis
koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Koperasi primer adalah jenis koperasi
yang anggotanya masih perseorangan.
b. Koperasi sekunder ialah jenis koperasi
yang merupakan gabungan koperasi atau induk koperasi.
Sekian
dari informasi ahli mengenai pengertian koperasi dan jenis jenis koperasi,
semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian koperasi dan jenis jenis
koperasi dapat bermanfaat.
Sumber :
http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-koperasi-dan-jenis-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar