Pengertian dan Pengaturan Wajib Daftar
Perusahaan
a.
Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b.
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H
M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang
mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi
mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor
penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting
bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain,
agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan
termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No.
3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
Instruksi Menteri Perdagangan dan
Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib
Daftar Perusahaan”,
Keputusan Menteri Perdagangan No.
285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
Keputusan Menteri Perdagangan No.
286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar
Perusahaan”,
Keputusan Menteri Perdagangan No.
288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan
Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat
Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi
dunia usaha adalah sebagai berikut:
Ø
Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
Ø
Untuk
memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya
penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
Ø
Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
Ø
Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
Ø
Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
Ø
Terlindungi
dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi
pemerintah adalah sebagai berikut.
Ø
Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
Ø
Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka
Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
Ø
Penciptaan
iklim usaha yang sehat dan tertib.
Ø
Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
Ø
Sebagai
bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal,
perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Perusahaan
yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam
perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun
perusahaan asing.
a.
Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan
Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Perusahaan
selain tersebut di atas.
b.
Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus
mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak
wajib mendaftarkan ialah :
·
Perusahaan
jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun
1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini
dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
·
Perusahan
kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang
memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi
kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini
dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya
sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan
hukum atau persekutuan.
CARA
,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
ü
di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
ü
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
ü
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi
contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk
perseroan terbatas sebagai berikut :
A.
Umum
ü
nama
perseroan
ü
merek
perusahaan
ü
tanggal
pendirian perusahaan
ü
jangka
waktu berdirinya perusahaan
ü
kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
ü
izin-izin
usaha yang dimiliki
ü
alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
ü
alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
ü
nama
lengkap dengan alias-aliasnya
ü
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
ü
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
ü
alamat
tempat tinggal yang tetap
ü
alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
ü
Tempat
dan tanggal lahir
ü
negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
ü
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
ü
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
ü
tanda
tangan
ü
tanggal
mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
ü
modal
dasar
ü
banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
ü
besarnya
modal yang ditempatkan
ü
besarnya
modal yang disetor
ü
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
ü
tanggal
dan nomor pengesahan badan hukumtanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
ü
nama
lengkap dan alias-aliasnya
ü
setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
ü
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
ü
alamat
tempat tinggal yang tetap
ü
alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
ü
tempat
dan tanggal lahir
ü
negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
ü
Kewarganegaraan
ü
jumlah
saham yang dimiliki
ü
jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.
Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar