Nama : Ismia Nur Barokah
NPM : 25214515
Kelas : 4EB28
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
A.
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan
etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukan.
Yang dimaksud dengan profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultasi manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai
salah satu bidang profesi. Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa
syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan
profesi, mempercayai hasil kerjanya. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai
akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi
yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya
berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut
merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai
Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Dari uraian diatas maka dapat
disimpulkan bahwa pengertian etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
B.
Prinsip – Prinsip Etika Profesi Akuntansi
IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan
Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi yaitu :
1. Prinsip
Integritas
Prinsip
integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan
jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya
integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Akuntan professional diharuskan tidak boleh terkait
dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan
meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
- Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
- Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.
- Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat
meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut,maka akuntan
professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak
dikaitkan dengan informasi tersebut.
2. Prinsip
Objektivitas
Prinsip
objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara
intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan
kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain. Setiap
anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai situasi dalam
menjalankan kewajibannya dan menghidari yang dapat mengurangi pertimbangan
professional atau bisnisnya.
Akuntan
professional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu
objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional
jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan dapat memberi pengaruh yang
berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.
3.
Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Prinsip
kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya
Akuntan Profesional untuk :
- Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien0 menerima layanan yang professional dan kompeten.
- Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
“ Jasa profesional yang berkompeten mensyaratkan
pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan serta keahlian
profesional untuk jasa yang diberikan.”
Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
- Pencapaian kompetensi professional
- Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman
atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program
pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan
memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan
professional.
Ketekunan
yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan,
berhati-hati, lengkap dan tepat waktu. Seorang akuntan professional mengambil
langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah
kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang memadai.
4.
Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk
tidak melakukan hal berikut ini.
- mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
- Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
Kode
etika profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan hal-hal yang
berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini
- Akuntan professional menjaga kerahasian informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya, sekaligus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja kepada keluarga atau rekan bisnis terdekat.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan / diungkapkan oleh pemberi kerja (klien).
- Menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.
- Akuntan professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan, bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
- Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan antara klien dan akuntan. Ketika akuntan mendapat klien baru, berhak menggunakan pengalaman dari sebelumnya. Namun demikian akuntan tetap tidak diperbolehkan mengungkapkan setiap informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional atau bisnis sebelumnya.
5. Perilaku
Profesional
Prinsip
perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan
hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam
upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional
sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai
sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
- Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.
- Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.
6. Tanggung
Jawab profesi
Seorang
Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua
kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai
jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan
masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
7. Standar
Teknis
Setiap
anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus
sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan
professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi
kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International
Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan
profesi akuntan.
8.
Kepentingan Publik
Anggota
akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada
public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah satu ciri dari profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang
peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan meliputi klien,
pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan
pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam
memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.Tugas terpenting setiap
anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi
akuntan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar