Nama : Ismia Nur Barokah
Kelas : 4EB28
NPM : 25214515
Review Kasus PT. Great River
International Tbk
A.
Paparan Kasus
1.
Tentang PT. Great River International Tbk
PT Great River
International Tbk merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan
terkemuka di Indonesia. PT Great River International didirikan oleh Sukanta
Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja pada tahun 1976 dengan nama PT. Great River
Garments Industries. Kemudian pada tahun 1996 Berganti nama menjadi PT Great
River International. Pada awalnya, PT Great River International mengalami
perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa
kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002
untuk quality management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International
mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
2. Kronologis Kasus
Akuntan Publik (AP)
Justinus Aditya Sidharta mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu
perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank.
Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang
dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River
menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut.
Kasus Great River berawal
pada sekitar bulan Juli hingga September 2004. PT Bank Mandiri telah membeli
obligasi PT Great River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi
fasilitas Kredit Investasi; Kredit Modal Kerja; dan Non Cash Loan
kepada PT. Great River Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar yang
diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut default dan
kreditnya macet. Obligasi tersebut saat ini berstatus default atau gagal,
sedangkan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga
kuat melawan hukum.
·
23 November 2005
Sejak
Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT. Great
River International Tbk tahun
buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
1. Overstatement atas penyajian akun penjualan dan
piutang dalam Laporan Keuangan PT. Great River International Tbk per 31 Desember 2003
2. Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang
terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat
dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany
menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan
keuangan perusahaan tekstil tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
Bapepam pada tanggal 22 November 2005
meningkatkan Pemeriksaan atas kasus PT. Great River International Tbk ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut,
Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.
·
29 Maret 2006
ECW Neloe Direktur
Utama Bank Mandiri memenuhi
panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT. Great River International Tbk yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian
obligasi PT. Great River International Tbk oleh Bank Mandiri.
·
17 Mei 2006
Sunyoto Tanudjaya (ST) pemilik PT. Great River International menjadi buronan dan keberadaannya
tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung
mengeluarkan surat perintah penangkapan.
·
28 November 2006
Menteri Keuangan (Menkeu) RI
terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik
(AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan
karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan
Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi
PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Pembekuan izin oleh Menteri keuangan ini merupakan tindak
lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP)
Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus
dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa
Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor
359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa Akuntan Publik dikenakan sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan
atau IAI-KAP.
·
04
Desember 2006
Pengumuman
oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi
kriteria delisting (penghapusan pencatatan) dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
· Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
· Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
· Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
· Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006
·
08 Desember 2006
Kasus PT. Great
River International Tbk semakin mencuat setelah adanya temuan auditor
investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi kelebihan
perhitungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah
di PT. Great
River International Tbk.
Akibatnya, PT. Great River International Tbk mengalami kesulitan dalam pemasukan
arus kas sehingga tidak dapa melunasi utang – utangnya. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan
keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi.
Bapepam menyidik akuntan
publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam
juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka,
termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi
penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan
kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang
dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan
penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar
utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan tidak mampu membayar obligasi senilai Rp 400 miliar. Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah
mengetahui kliennya akan menjadi tersangka karena terlibat dalam manipulasi
laporan keuangan PT. Great River Internasional Tbk bersama akuntan publik lainnya yang terlibat.
·
20 Desember 2006
Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan
keuangan PT. Great River International Tbk ke Kejaksaan Agung. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi
perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya,
Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian
laporan keuangan PT.Great
River International
Tbk termasuk juga Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan tersebut akan
menjadi tersangka.
·
02 April 2007
Menunjuk Pengumuman Bursa
No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi
perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta
kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal
(operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang
berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat dimana belum terdapat
indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada
Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan
Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka
III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan
ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami
sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1. Mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara
signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat,
baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status
Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak
dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2. Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi
sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
3. Atas dasar
hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek
PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007.
Atas dasar hal tersebut,
Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River
International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu
terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek
Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan
kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan
Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah
Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan
penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005
dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006
hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.
B. Review dan Pembahasan Kasus PT.
Great River International Tbk
Dalam
kasus PT. Great River International Tbk ini akibat adanya kelemahan dalam
pengendalian internal perusahaan sehingga pihak manajemen hanya merealisasikan
sebagian kecil dana hasil penawaran umum. Pihak internal perusahaan juga
melakukan manipulasi dalam membuat laporan keuangan dengan menambahkan nilai
yang sesungguhnya menjadi lebih besar pada pencatatan dan perhitungan akun penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar. Tujuan
tersebut hanya untuk menarik minat investor untuk membeli saham PT. Great River
International Tbk.
Akuntan
Publik yang digunakan untuk mengaudit laporan keuangan PT. Great River
Interantional Tbk tahun 2003 menyatakan bahwa terdapat dugaan overstatement
atau dengan istilah lain kelebihan pencatatan karena untuk akun penjualan
menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
PT. Great
River International Tbk menerima pemesanan pakaian dari luar negeri dan
persediaan bahan baku nya telah disediakan oleh pihak pemesan sehingga tidak
perlu mengeluarkan biaya untuk membeli bahan baku tersebut. Lalu pihak perusahaan tetap mencantumkan harga
bahan baku, aksesoris, upah kerja dan laba perusahaan serta menjumlahkannya ke
dalam nilai ekspor pada saat pesanan baju tersebut dikirim.
KAP
yang mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internatonal ini tidak
melakukan koreksi kembali terhadap kelebihan pencatatan (overstatement) penjualan PT. Great River International karena
mereka mengaku telah mengaudit laporan keuangan tersebut sesuai dengan metode
pencatatan sebelumnya. KAP Justinus melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk
menghindari dugaan praktek menjual barang di luar negeri dengan harga yang
lebih rendah dari harga normal (dalam negeri) dan sanksi perpajakan. Mereka
beralasan karena saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima
perusahaan. Dapat disimpulkan bahwa KAP justinus ini menyembunyikan informasi
secara sengaja dengan melakukan pemalsuan beberapa akun hingga ratusan miliar
rupiah dan melakukan overstatment penyajian akun akun.
KAP Justinus
seharusnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik menerapkan kode
etik akuntan publik. Setelah menyimak kasus PT.Great River International, KAP
justinus banyak melanggar kode etik sebagai akuntan publik. Pertama, Justinus
Aditya beserta anggota timnya tidak bertanggung jawab atas profesinya sebagai
akuntan publik dan juga tidak memelihara dan meningkatkan tradisi profesinya
dengan baik sehingga menghilangkan kepercayaan atas jasa jasa audit yang telah
dilakukannya. Kedua, Justinus
Aditya Sidharta sama sekali tidak melakukan yang sepenuhnya untuk kepentingan
publik dan hanya
mengutamakan kepentingan pribadinya sendiri. Ketiga, PT Great River selaku perusahaan tidak memiliki integritas atas
menjalani kegiatan bisnis perusahaannya. KAP Justinus selaku auditor pun juga tidak berprilaku sesuai dengan kode etik ini
karena telah melakukan manipulasi dan kecurangan pada laporan keuangan PT Great River International Tbk.
Selanjutnya
PT Great River International Tbk dan Auditornya
Justinus Aditya bekerja sama melakukan kecurangan dan merencanakan untuk
memberi keuntungan yang besar untuk menambah aset pribadi karena laba bersih
tidak sesuai dengan yang diterima perusahaan. KAP Justinus pun tidak
memberikan klien informasi yang
kompeten dan komperehensif dengan ketekunan ilmu yang dia miliki dengan
disesuaikan informasi yang berlaku dengan sekarang. Sehingga terlihat bahwa
Justinus tidak mematuhi peraturan sebagai auditor yaitu harus kompetensi dan
hati-hati atas profesinya. Lalu, pada
kasus ini, kode etik kerahasiaan yang diterapkan malah menyimpang dengan aturan
yang sebenarnya harus dipatuhi agar tidak dilanggar. PT Great River melakukan
kerahasiaan tetapi kerahasiaan dalam konteks yang berbeda. Kerahasiaan yang
dilakukannya hanya menguntungkan pihak perusahaan. KAP
Justinus Selaku auditornya ikut
terlibat karena dia memberikan jasanya kepada
klien atas kasus ini.
Tindakan yang dilakukan perusahaan dan auditor pada kasus PT Great River
International Tbk menurut pandangan kode etik ini sangatlah tidak profesional.
Mereka tidak berperilaku profesional yang seharusnya seorang akuntan
berperilaku profesional pada kliennya. Tidak ada sama sekali rasa tanggung
jawab dari diri mereka sendiri atas jasa yang mereka berikan terhadap kliennya. Lalu standar teknis yang seharusnya relevan dan bersifat profesional pada PT
Great River International Tbk justru jauh dari
kodek etik tersebut. KAP Justinus pun selaku auditor sama sekali tidak memberikan jasanya dengan relevan
kepada kliennya atas pemeriksaan laporan keuangan PT Great River International
Tbk.
Dampak terjadinya atas kasus tersebut
Dampak dari kasus ini
adalah PT.Great River International Tbk memiliki kewajiban utang yang telah jatuh tempo kepada karyawan sebesar
Rp 34 miliar dan pihak lainnya. Disebabkan karena tidak adanya modal kerja,
selain itu karyawan tidak diberikan hak-hak karyawan secara penuh akibat
penghentian kegiatan operasional. Great River juga terbukti memiliki utang kepada CV Duta Gemilang sebesar
Rp 3,1 juta. Selain itu, Great River memilki utang kepada PT Jamsostek sebesar Rp 32,5 miliar. Kerugian negara pun sebesar Rp 315 miliar karena kasus Great River ini.
Kerugian negara ini berasal dari akumulasi dari pembelian obligasi PT Great
River senilai Rp 50 miliar dan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan
kredit investasi kepada PT Great River sebesar Rp 265 miliar. Pada obligasi
oleh Bank Mandiri dinyatakan berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya
macet.
Solusi
atas kasus tersebut
Sebagai seorang
akuntan publik Justinus Aditya seharusnya
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP). Dalam menggunakan metode pencatatan akuntansi harus
mengikuti ketentuan yang sudah ada dan tidak mengubahnya. Meskipun atas
pencatatan tersebut dapat menimbulkan dumping dan sanksi perpajakan. Lalu
dengan seperti itu laporan keuangan yang sudah diaudit dapat dibuat dan
disampaikan secara jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam penyajian
laporan keuangan. Sehingga, tidak akan
menimbulkan adanya kelebihan penjualan dan tidak merugikan pihak yang
bersangkutan.
Auditor Justinus
Aditya pun harus bersikap independen (tidak mudah
dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak kepada siapapun. Lalu harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada pihak
internal perusahaan, namun juga kepada kreditor
dan investor yang akan meletakkan kepercayaan atas
laporan keuangan yang telah di audit.
Sumber :
Woori Casino Login - Play on Mobile or Desktop
BalasHapusThe Woori Casino https://febcasino.com/review/merit-casino/ App will be available at Woori Casino on a mobile or desktop basis. To play www.jtmhub.com on https://octcasino.com/ our mobile or desktop, https://jancasino.com/review/merit-casino/ you can also play with your bsjeon.net desktop browser,