Kamis, 28 September 2017

Review Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi PT. Great River International Tbk

Nama              : Ismia Nur Barokah
Kelas               : 4EB28
NPM               : 25214515
Review Kasus PT. Great River International Tbk
A. Paparan Kasus
1. Tentang PT. Great River International Tbk
PT Great River International Tbk merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan terkemuka di Indonesia. PT Great River International didirikan oleh Sukanta Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja pada tahun 1976 dengan nama PT. Great River Garments Industries. Kemudian pada tahun 1996 Berganti nama menjadi PT Great River International. Pada awalnya, PT Great River International mengalami perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002 untuk quality management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
2. Kronologis Kasus
Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut.
Kasus Great River berawal pada sekitar bulan Juli hingga September 2004. PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi;  Kredit Modal Kerja;  dan Non Cash Loan kepada PT. Great River Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet. Obligasi tersebut saat ini berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga kuat melawan hukum.
·         23 November 2005
Sejak Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT. Great River International Tbk tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
1.    Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan PT. Great River International Tbk per 31 Desember 2003
2.    Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 November 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus PT. Great River International Tbk ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.
·         29 Maret 2006
ECW Neloe Direktur Utama Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT. Great River International Tbk yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT. Great River International Tbk oleh Bank Mandiri.
·         17 Mei 2006
Sunyoto Tanudjaya (ST) pemilik PT. Great River International menjadi buronan dan keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penangkapan.
·         28 November 2006
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Pembekuan izin oleh Menteri keuangan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa Akuntan Publik dikenakan sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
·         04 Desember 2006
Pengumuman oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi kriteria delisting (penghapusan pencatatan) dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
·      Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
·      Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
·      Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
·      Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006
·         08 Desember 2006
Kasus PT. Great River International Tbk  semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi kelebihan perhitungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di PT. Great River International Tbk. Akibatnya, PT. Great River International Tbk mengalami kesulitan dalam pemasukan arus kas sehingga tidak dapa melunasi utang – utangnya. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi.
Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan tidak mampu membayar obligasi senilai Rp 400 miliar. Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan menjadi tersangka karena terlibat dalam manipulasi laporan keuangan PT. Great River Internasional Tbk bersama akuntan publik lainnya yang terlibat.
·         20 Desember 2006
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT. Great River International Tbk ke Kejaksaan Agung. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT.Great River International Tbk termasuk juga Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan tersebut akan menjadi tersangka.
·         02 April 2007
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat dimana belum terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1.    Mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2.    Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
3.    Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007.
Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.
B. Review dan Pembahasan Kasus PT. Great River International Tbk
            Dalam kasus PT. Great River International Tbk ini akibat adanya kelemahan dalam pengendalian internal perusahaan sehingga pihak manajemen hanya merealisasikan sebagian kecil dana hasil penawaran umum. Pihak internal perusahaan juga melakukan manipulasi dalam membuat laporan keuangan dengan menambahkan nilai yang sesungguhnya menjadi lebih besar pada pencatatan dan perhitungan akun penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar. Tujuan tersebut hanya untuk menarik minat investor untuk membeli saham PT. Great River International Tbk.
            Akuntan Publik yang digunakan untuk mengaudit laporan keuangan PT. Great River Interantional Tbk tahun 2003 menyatakan bahwa terdapat dugaan overstatement atau dengan istilah lain kelebihan pencatatan karena untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
            PT. Great River International Tbk menerima pemesanan pakaian dari luar negeri dan persediaan bahan baku nya telah disediakan oleh pihak pemesan sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli bahan baku tersebut. Lalu pihak perusahaan tetap mencantumkan harga bahan baku, aksesoris, upah kerja dan laba perusahaan serta menjumlahkannya ke dalam nilai ekspor pada saat pesanan baju tersebut dikirim.
            KAP yang mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internatonal ini tidak melakukan koreksi kembali terhadap kelebihan pencatatan (overstatement) penjualan PT. Great River International karena mereka mengaku telah mengaudit laporan keuangan tersebut sesuai dengan metode pencatatan sebelumnya. KAP Justinus melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk menghindari dugaan praktek menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga normal (dalam negeri) dan sanksi perpajakan. Mereka beralasan karena saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dapat disimpulkan bahwa KAP justinus ini menyembunyikan informasi secara sengaja dengan melakukan pemalsuan beberapa akun hingga ratusan miliar rupiah dan melakukan overstatment penyajian akun akun.
     KAP Justinus seharusnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik menerapkan kode etik akuntan publik. Setelah menyimak kasus PT.Great River International, KAP justinus banyak melanggar kode etik sebagai akuntan publik. Pertama, Justinus Aditya beserta anggota timnya tidak bertanggung jawab atas profesinya sebagai akuntan publik dan juga tidak memelihara dan meningkatkan tradisi profesinya dengan baik sehingga menghilangkan kepercayaan atas jasa jasa audit yang telah dilakukannya. Kedua, Justinus Aditya Sidharta sama sekali tidak melakukan yang sepenuhnya untuk kepentingan publik dan hanya mengutamakan kepentingan pribadinya sendiri. Ketiga, PT Great River selaku perusahaan tidak memiliki integritas atas menjalani kegiatan bisnis perusahaannya. KAP Justinus selaku auditor pun juga tidak berprilaku sesuai dengan kode etik ini karena telah melakukan manipulasi dan kecurangan pada laporan keuangan PT Great River International Tbk.
Selanjutnya PT Great River International Tbk dan Auditornya Justinus Aditya bekerja sama melakukan kecurangan dan merencanakan untuk memberi keuntungan yang besar untuk menambah aset pribadi karena laba bersih tidak sesuai dengan yang diterima perusahaan. KAP Justinus pun tidak memberikan klien informasi yang kompeten dan komperehensif dengan ketekunan ilmu yang dia miliki dengan disesuaikan informasi yang berlaku dengan sekarang. Sehingga terlihat bahwa Justinus tidak mematuhi peraturan sebagai auditor yaitu harus kompetensi dan hati-hati atas profesinya. Lalu, pada kasus ini, kode etik kerahasiaan yang diterapkan malah menyimpang dengan aturan yang sebenarnya harus dipatuhi agar tidak dilanggar. PT Great River melakukan kerahasiaan tetapi kerahasiaan dalam konteks yang berbeda. Kerahasiaan yang dilakukannya hanya menguntungkan pihak perusahaan. KAP Justinus  Selaku auditornya ikut terlibat karena dia memberikan jasanya kepada klien atas kasus ini.
Tindakan yang dilakukan perusahaan dan auditor pada kasus PT Great River International Tbk menurut pandangan kode etik ini sangatlah tidak profesional. Mereka tidak berperilaku profesional yang seharusnya seorang akuntan berperilaku profesional pada kliennya. Tidak ada sama sekali rasa tanggung jawab dari diri mereka sendiri atas jasa yang mereka berikan terhadap kliennya. Lalu standar teknis yang seharusnya relevan dan bersifat profesional pada PT Great River International Tbk justru jauh dari kodek etik tersebut. KAP Justinus pun selaku auditor sama sekali tidak memberikan jasanya dengan relevan kepada kliennya atas pemeriksaan laporan keuangan PT Great River International Tbk.
Dampak terjadinya atas kasus tersebut
Dampak dari kasus ini adalah PT.Great River International Tbk memiliki kewajiban utang yang telah jatuh tempo kepada karyawan sebesar Rp 34 miliar dan pihak lainnya. Disebabkan karena tidak adanya modal kerja, selain itu karyawan tidak diberikan hak-hak karyawan secara penuh akibat penghentian kegiatan operasional. Great River juga terbukti memiliki utang kepada CV Duta Gemilang sebesar Rp 3,1 juta. Selain itu, Great River memilki utang kepada PT Jamsostek sebesar Rp 32,5 miliar. Kerugian negara pun sebesar Rp 315 miliar karena kasus Great River ini. Kerugian negara ini berasal dari akumulasi dari pembelian obligasi PT Great River senilai Rp 50 miliar dan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT Great River sebesar Rp 265 miliar. Pada obligasi oleh Bank Mandiri dinyatakan berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet.
Solusi atas kasus tersebut
Sebagai seorang akuntan publik Justinus Aditya seharusnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP). Dalam menggunakan metode pencatatan akuntansi harus mengikuti ketentuan yang sudah ada dan tidak mengubahnya. Meskipun atas pencatatan tersebut dapat menimbulkan dumping dan sanksi perpajakan. Lalu dengan seperti itu laporan keuangan yang sudah diaudit dapat dibuat dan disampaikan secara jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan. Sehingga, tidak akan menimbulkan adanya kelebihan penjualan dan tidak merugikan pihak yang bersangkutan.
Auditor Justinus Aditya pun  harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak kepada siapapun. Lalu harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada pihak internal perusahaan, namun juga kepada kreditor dan investor yang akan meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan yang telah di audit.

Sumber                        :


1 komentar:

  1. Woori Casino Login - Play on Mobile or Desktop
    The Woori Casino https://febcasino.com/review/merit-casino/ App will be available at Woori Casino on a mobile or desktop basis. To play www.jtmhub.com on https://octcasino.com/ our mobile or desktop, https://jancasino.com/review/merit-casino/ you can also play with your bsjeon.net desktop browser,

    BalasHapus